TUGAS
TERSTUKTUR
MATA KULIAH
EKONOMI KESEHATAN
“SISTEM
PEMBIAYAAN KESEHATAN DI NEGARA MALAYSIA”
OLEH :
STEVY ERDIATRI NATALIA PURBA
G1B010013
Jumlah penduduk
di Malaysia 27 juta jiwa dengan luas negara 329.000 Km2, dan pendapatan per kapita US 8,141 (PPP
14,072). Tahun 2008
masuk dalam kategori pendapatan
menengah
atas. Jumlah penduduk daerah perkotaan sebesar 56% dari jumlah penduduk di
negara
tersebut. Angka buta
huruf 92%, jumlah usia tua lebih dari 65 tahun sebesar 4,5% dan akses terhadap
air bersih sebesar 95%. Angka kematian bayi pada tahun 2008 sebesar 6 per 1.000 kelahiran hidup. Angka
kematian ibu 30 per10.000
kelahiran hidup sedangkan angka harapan hidup bagi laki-laki usia 72 tahun dan
wanita di usia 76 tahun dan angka kematian kasar sebesar 4,5 (Herman Andi, 2009).
Ibukota negara Malaysia adalah Kuala Lumpur,
sedangkan Putrajaya
menjadi pusat pemerintahan persekutuan.
Negara ini dipisahkan oleh Kepulauan Natuna,
wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan ke
dalam dua kawasan yaitu Malaysia Barat
dan Malaysia Timur. Malaysia berbatasan dengan Thailand,
Indonesia,
Singapura,
Brunei,
dan Filipina.
Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika.
Kepala negara
Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh
seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip
dengan sistem parlementer Westminster
(Wijayana, Sena. 2012).
B. Sistem Perawatan Kesehatan Malaysia
Setelah
kemerdekaan pada tahun 1957, bertahun-tahun sistem perawatan kesehatan di
Malaysia adalah praktis pelayanan kesehatan nasional. Meskipun perawatan primer
disediakan oleh sektor publik dan swasta, daerah pedesaan seluruhnya hampir dilayani
oleh jaringan klinik kesehatan yang luas dan rumah sakit pemerintah berkembang
dengan pesat dalam tahun 1960-an. Para praktisi swasta umum biasanya hanya ditemukan di daerah
perkotaan. daerah pedesaan
didominasi pelayanan kesehatan pemerintah, sehingga perawatan di rumah sakit
diberikan oleh sektor publik, meskipun ada rumah sakit Kristen dan rumah sakit
amal (swasta)
yang telah didirikan oleh masyarakat Tionghoa. Akan tetapi, pelayanan kesehatan hampir seluruhnya disediakan oleh
pemerintah federal, dan didanai melalui APBN (Phua, K.L. 2000).
Pada 1980-an,
hal ini mulai berubah, dengan permintaan perawatan kesehatan dan pemanfaatan yang didorong oleh peningkatan
pendapatan dan muncul kelas menengah, serta peningkatkan urbanisasi. Pengaruh
internasional dan kebijakan pemerintah yang didukung pula pertumbuhan sektor swasta,
sehingga dalam sistem perawatan kesehatan yang sekarang jauh lebih kompleks.
Meskipun perawatan primer masih seimbang antara sektor swasta dan sektor
publik (dalam hal jumlah pelayanan dokter), tetapi sektor rumah sakit terjadi peningkatan pesat dari perusahaan,
milik investor entitas, dan kehadiran klinik spesialis. Dalam pembiayaan
sektor swasta penggunaan obat, Out of
Pocket Payment telah menggelembung, dan ada peningkatan resor untuk asuransi kesehatan dan
dikelola organisasi perawatan (Phua, K.L. 2000).
C. Permasalahan
Masalah yang dihadapi Malaysia dari segi kesehatan adalah
tingkat kepuasan warga negara (outcome).
Masalah yang diidentifikasi yaitu
kinerja pelayanan kesehatan terhadap kepuasaan warga negara dimana penyebabnya
ada tiga yaitu; adanya permintaan meningkatkan permintaan untuk pelayanan
kesehatan yang berbeda, pemerintah tidak mampu menyediakan seluruh pelayanan
kesehatan dan akses (waktu tunggu lama, waktu bertemu dengan pasien terbatas)
(Herman Andi, 2009).
Fokus masalah yaitu dari pemerintah tidak mampu
menyediakan seluruh pelayanan kesehatan dan aksesnya. Perilaku tidak sehat yang disebabkan
oleh gaya hidup, pemilihan makanan kesehatan yang mahal dan kurangnya
insentif promosi kesehatan. Dari masalah ini kemudian diusulkan reformasi
kesehatan melalui 4 (empat) tombol yaitu pembiayaan, pembayaran, regulasi,
organisasi dan perilaku (Herman Andi, 2009).
Pada segi pembiayaan diusulkan adanya asuransi kesehatan sosial,
asuransi masyarakat dan pembayaran sebagian. Dari segi pembayaran tidak ada
analisis. Dari segi regulasi adalah kegiatan baru asuransi, regulasi kesehatan
yang baik, pedoman dan kesiapan kebijakan. Sedangkan segi organisasi dengan
membentuk hubungan adminsistrasi organisasi dengan model baru, membentuk sistem pengarahan, kesiapan struktur
organisasi dan pengaturan kesehatan. Dari segi perilaku yang diusulkan adalah pembagian
tanggungjawab dan pendidikan kepada masyarakat (Herman Andi, 2009).
D. Sistem
Pembiayaan
Kesehatan
Malaysia
menganut sistem kesehatan dua jalur layanan kesehatan yakni disediakan oleh pihak
pemerintah dan swasta. Pemerintah adalah penyedia jasa kesehatan utama yang memberikan pelayanan kuratif, preventif, dan
promotif. Sedangkan pihak swasta merupakan
penyedia jasa kesehatan komplemen dan lebih diminati oleh kalangan yang mampu.
Guna mengatur persaingan sehat dan mengontrol pelayanan kesehatan yang diberikan, penyedia layanan kesehatan swasta
dinaungi oleh Private
Health Care
Facilities
and Services
Act (1998) dimana pemerintah maupun
swasta, terikat oleh program jaminan kualitas nasional (National Quality Assurance Program)
yang bertugas mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan (Warastuti, 2010).
Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia dialokasikan untuk
pelayanan kesehatan kurang dari 2-4%.
Nilai total belanja kesehatan Malaysia berdasar survey belanja rumah
tangga 1998/1999 sebesar 3,1 %. Meski persentase anggaran kesehatan kecil
dibanding PDB namun hampir semua layanana kesehatan disubsidi besar-besaran oleh
pemerintah. Setiap pasien hanya dikenai 1 ringgit untuk pelayanan rawat jalan berdasar Fees medical
Order (1976). Pada tahun 2005 anggaran
kesehatan mencapai 7,8 milyar ringgit dan di tahun
sebelumnya tercatat subsidi kesehatan mencapai 98%. Angka subsidi kesehatan
mencapai porsi 58,2 % dari belanja kesehatan total sedangkan sisanya adalah belanja oleh sektor
swasta, yakni
pembiayaan langsung dari pendapatan masyarakat (out of pocket payment) sebesar 73,8% dan asuransi swasta 13,7%. Sistem kesehatan masyarakat di Malaysia menduduki
peringkat 49 dari 191 negara
menurut WHO tahun 2000. Ada 3 parameter yang dinilai yaitu kualitas kesehatan,
ketanggapan dan kontribusi pembiayaan yang adil. Malaysia dinilai kurang dalam
hal kontribusi pembiayaan yang adil (Warastuti, 2010).
Pembiayaan
kesehatan yang adil menjadi indikator keberhasilan sistem kesehatan masyarakat.
Pembiayaan kesehatan adalah aktivitas pengumpulan penghasilan untuk membiayai
keberlangsungan sistem kesehatan.
Sistem pembiayaan kesehatan yang
ideal mengakomodasi perbedaan kekuatan ekonomi masyarakat terhadap standar
layanan kesehatan yang baku (Warastuti, 2010).
Sistem
pembiayaan kesehatan bersumber dari pajak, asuransi kesehatan sosial, swasta
dan belanja langsung dari masyarakat. Salah satu metode mengukur keadailan
pembiyaan kesehatan ialah dengan mengukur perbedaan pembiayaan kesehatan antar
rumah tangga dengan kemampuan pemenuhan kebutuhan kesehatan (Ability To Pay/ATP)
yang berbeda-beda. Semula
prinsip dasar akses kesehatan
Malaysia
tidak didasarkan ATP, baru pada tahun
2002 pemerintah Malaysia menyatakan komitmen dalam pembiayaan kesehatan berdasarkan ATP melalui skema baru
pembiayaan kesehatan (Warastuti, 2010).
Sebenarnya
pemerintah Malaysia sudah pernah mengadakan penelitian guna mengukur indeks
keadilan kontribusi pembiayaan
dan
hasilnya nyaris sempurna namun indeks tersebut dinilai kurang mampu mengenali
mana yang sistem pembiayaan progresif atau regresif, sehingga kurang bermakna. Pembiayaan kesehatan dinyatakan progresif jika meningkat sejalan
dengan peningkatan ATP. Sistem pembiyaan kesehatan keseluruhan dinyatakan
proporsional apabila orang dengan ATP yang berbeda-beda mengeluarkan porsi ATP
yang sama dalam pembiyaan kesehatan (Warastuti, 2010).
Progresivitas
dihitung menggunakan Indeks Progresivitas Kakwani (IPK). Nilai IPK -1 berarti
seluruh beban pembiayaan terkonsentrasi pada rakyat miskin, sedangkan IPK 1
berati seluruh beban pembiayaaan terkonsentrasi pada rakyat kaya. Nilai IPK 0
berarti tidak ada perbedaan pendapatan, dengan kata lain sistem pembiyaan
kesehatan proporsional dan
berlaku sama terhadap pendapatan
masyarakat, tanpa memperhitungkan perbedaan
pendapatan (Warastuti, 2010).
Lima sumber
pembiayaan kesehatan Malaysia yang akan dinilai progresivitasnya terhadap ATP
yaitu pajak langsung (diwakili oleh pajak pendapatan), pajak tidak langsung
(diwakili oleh pajak penjualan), porsi bagi Employee
Provident Fund (EPF)
dan Social
Security
Organization (SOCSO), asuransi swasta dan pembiyaan langsung dari
masing-masing rumah tangga. Sistem pembiayaan kesehatan negara Malaysia
terbukti progresif terhadap konsumsi masyarakat hanya satu yang kurang
progresif yaitu pajak tidak langsung. Kontribusi terbesar diperoleh dari sumber
pembiayaan pajak langsung (Warastuti, 2010).
E.
Jaminan Sosial
Sebagai negara
persemakmuran, sistem jaminan sosial di Malaysia berkembang lebih awal dan
lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan sistem jaminan sosial di negara
lain di Asia Tenggara. Pada tahun 1951 Malaysia sudah memulai program tabungan
wajib pegawai untuk menjamin hari tua Employee Provident Fund (EPF) melalui Ordonansi EPF. Seluruh
pegawai swasta dan pegawai negeri yang tidak berhak atas pensiun wajib
mengikuti program EPF. Ordonansi EPF kemudian diperbaharui menjadi UU EPF pada
tahun 1991. Pegawai pemerintah mendapatkan pensiun yang merupakan tunjangan karyawan
pemerintah. Selain itu, Malaysia juga memiliki sistem jaminan kecelakaan kerja
dan pensiun cacat yang dikelola oleh Social
Security Organization (SOCSO). Oleh karena pemerintah federal Malaysia
bertanggung jawab atas pembiayaan dan penyediaan langsung pelayanan kesehatan
bagi seluruh penduduk yang relatif gratis, maka pelayanan kesehatan tidak masuk
dalam program yang dicakup sistem jaminan sosial di Malaysia. Dengan sistem
pendanaan kesehatan oleh negara, tidak ada risiko biaya kesehatan yang berarti
bagi semua penduduk Malaysia yang sakit ringan maupun berat. Sektor informal
merupakan sektor yang lebih sulit dimobilisasi. Namun demikian, dalam sistem
jaminan sosial di Malaysia, sektor informal dapat menjadi peserta EPF atau
SOCSO secara sukarela. Termasuk sektor informal adalah mereka yang bekerja
secara mandiri dan pembantu rumah tangga. Karyawan asing dan pegawai pemerintah
yang sudah punya hak pensiun juga dapat ikut program EPF secara sukarela (Mursalim, 2012).
Pada penyelenggaraannya, masing-masing
program dan kelompok penduduk yang dilayani mempunyai satu badan penyelenggara.
Program EPF dikelola oleh Central
Provident Fund (CPF), sebuah badan hukum di bawah naungan Kementrian
Keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga tripartit yang terdiri atas wakil
pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan profesional. Untuk tugas-tugas khusus,
seperti investasi, lembaga ini membentuk Panel Investasi. Penyelenggaraan
pensiun bagi pegawai pemerintah dikelola langsung oleh kementrian keuangan
karena program tersebut merupakan program tunjangan pegawai (employment benefit) dimana pegawai tidak
berkontribusi. Program jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat dikelola oleh
SOCSO yang dalam bahasa Malaysia disebut Pertubuhan Keselamatan Sosial
(PERKESO). Manfaat yang menjadi hak peserta terdiri atas:
1.
Peserta dapat menarik jaminan hari tua
berupa dana yang dapat diambil seluruhnya (lump-sum)
untuk modal usaha, menarik sebagian lump-sum
dan sebagian dalam bentuk anuitas
(sebagai pensiun bulanan), dan menarik hasil pengembangannya saja tiap tahun
sementara pokok tabungan tetap dikelola CPF.
2.
Peserta dapat menarik tabungannya ketika
mengalami cacat tetap, meninggal dunia (oleh ahli warisnya), atau meninggalkan Malaysia
untuk selamanya.
3.
Peserta juga dapat menarik dananya untuk
membeli rumah, ketika mencapai usia 50 tahun, atau memerlukan biaya perawatan
di luar fasilitas publik yang ditanggung pemerintah.
4.
Ahli waris peserta berhak mendapatkan
uang duka sebesar RM 1.000-30.000, tergantung tingkat penghasilan, apabila
seorang peserta meninggal dunia.
Tingkat iuran
untuk program EPF, dalam prosentase upah, bertambah dari tahun ke tahun
berikut. Jumlah iuran tersebut ditingkatkan secara bertahap untuk menyesuaikan
dengan tingkat upah dan tingkat kemampuan penduduk menabung. Dalam program EPF
di Malaysia, sekali seseorang mengikuti program tersebut, maka ia harus terus
menjadi peserta sampai ia memasuki usia pensiun yang kini masih 55 tahun (Mursalim, 2012).
DAFTAR
PUSTAKA
Herman Andi.
2009. Reformasi Sektor Kesehatan dan
Pembiayaan Kesehatan Di Negara Berkembang.http://andiherman.wordpress.com/2009/08/15/reformasi-sektor-kesehatan-dan-pembiayaan-kesehatan-di-negara-berkembang/.
Diakses tanggal 14 Oktober 2012.
Mursalim. 2012. Membedah Sistem Jaminan Sosial Di
Delapan Negara. http://dinkes-sulsel.go.id/new.
Diakses pada tanggal 14 Oktober 2012.
Phua, K.L. 2000.
HMOs and Managed Care in Malaysia : What Care We Anticipate From The Experience
Of Singapure and The United States?. Buletin Kesihatan Masyarakat Isu Khas
2000.
Warastuti. 2010.
Jikalau sakit di Malaysia. http://www.warastuti.com/
2010_03_01_archive.html.
Diakses tanggal 14 Oktober 2012.
Wijayana, Sena.
2012. Profil Negara-Negara Anggota ASEAN. http://www.geschool.net/steve_vai/blog/post/view?id=13338.
Diakses pada tanggal 14 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar